Bawaslu Ponorogo Beberkan Hasil Pengawasan 10 Hari Pertama Coklit, Ini Catatannya


Ponorogo
-
Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih atau Coklit Pemilu Serentak tahun 2024 akan berlangsung dalam kurun waktu tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023, di wilayah Kabupaten Ponorogo Coklit dilaksanakan oleh sejumlah 2.878 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 21 kecamatan dan 307 desa/kelurahan.

Tahapan tersebut menjadi perhatian serius jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Desa/Kelurahan. Ini tidak lepas dari amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang tugas Pengawas yang salah satunya mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih.

Dijelaskan oleh Juwaini, Kordiv pengampu pemutakhiran data pemilih disela kegiatan Rakor Evaluasi Pengawasan Coklit (22/02/2023), dari hasil pengumpulan instrumen kerja Pengawas Pemilu yang disebar sebagaimana instruksi dari Bawaslu RI, bahwa metode pengawasan Coklit yang dilakukan oleh Pengawas desa/kelurahan adalah dengan pengawasan melekat atau mengikuti kinerja Pantarlih selama 8 hari awal dilanjutkan dengan uji petik atau validitas sampai akhir tahapan Coklit.

Dari alat kerja yang didalamnya ada 26 indikator kinerja Pantarlih yang perlu diawasi, ditemukan adanya Pantarlih yang belum bisa menunjukan salinan surat tugas sebagai Pantarlih, temuan lainnya adanya sebaran di beberapa TPS yang tidak melaksanakan Coklit tepat waktu, bahkan sebagian ada yang baru melaksanakan Coklit beberapa hari setelah start Coklit dilaksanakan dengan berbagai alasan diantaranya sibuk dengan aktifitas kerja harian maupun berada diluar kota dan juga masalah pribadi atau lingkungan.

Hal lain yang yaitu adanya petugas Coklit yang tidak menempel stiker di rumah pemilih yang sudah di Coklit dan adanya pengisian form yang kurang tepat atau sebagian masih kosong.

Atas temuan temuan dilapangan tersebut, dikolektif di kecamatan untuk dijadikan saran perbaikan kepada PPK dan jajaran untuk ditindak lanjuti.

Juwaini menjabarkan, kedepan dirinya memastikan kepada Pengawas Kecamatan dan Desa untuk benar-benar melakukan sampling uji petik pada wilayah yang berpotensi tidak dilakukan Coklit maupun pada petugas Pantarlih yang tidak melakukan Coklit sesuai prosedur.

Karena jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa hanya satu personil di setiap Desa sedangkan jumlah Pantarlih ada yang sampai 25, maka kita minta mereka untuk menentukan fokus pengawasan dan memetakan potensi pelanggaran, terlebih pada TPS yang sudah selesai di lakukan pencoklitan.

“Jumlah Pantarlih yang lebih dari 2.000 petugas pasti banyak dinamika yang dihadapi di lapangan dalam mereka melaksanakan tugas dan kewajiban, Bawaslu beserta jajaran memastikan mereka kerja sesuai regulasi.” Ungkap Juwaini.

Hasil kinerja tersebut diharapkan bisa terdokumentasi dan dipertanggung jawabkan untuk dilaporkan kepada Pengawas Kecamatan dan dilanjutkan ke Bawaslu kabupaten.

“Semua ini dilakukan dalam upaya Bawaslu memastikan bahwa tahapan Pemilu dilaksanakan dengan baik sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku.” Pungkasnya.(icw).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama