Ponorogo-Dari hasil rekap pengawasan selama tahapan Coklit Pengawas Pemilu di 21 Kecamatan menyampaikan sebanyak 56 saran perbaikan ke PPK. Dalam saran perbaikan ada beberapa yang berbasis rekap di kecamatan untuk disampaikan ke PPK dan jajaran. Dari data sekian ada 51 balasan atas saran perbaikan secara tertulis sisanya dilakukan perbaikan dengan jawaban lisan.
Juwaini merinci total 374 TPS dari 2.878 total TPS di Ponorogo yang melakukan pelanggaran.
Adapun rincian jenis pelanggarannya diantaranya petugas Pantarlih tidak melakukan Coklit langsung door to door sebanyak 9 TPS.
Pantarlih tidak mencocokan data pemilih atau meminta pemilih untuk menunjukan KK/KTP sebanyak 38 TPS. Pantarlih tidak menempel stiker 63 TPS.
Pantarlih tidak memasukan pemilih baru di 11 TPS, Pantarlih tidak mencatat keterangan disabilitas tersebar di 55 TPS, terdapat juga temuan pemilih yang belum di Coklit tapi sudah ditempel stiker di 8 TPS, dan Pelanggaran lainnya tersebar di 194 TPS.
Temuan pelanggaran lainnya adalah didominasi oleh kesalahan atau ketidak sengajaan isian dari stiker yang tidak lengkap baik berupa penulisan nama tanda tangan petugas maupun pemilih.
Dari pemahaman yang kurang juga didapati temuan adanya dalam beberapa Kepala keluarga yang ditulis dalam 1 stiker. Temuan adanya pemilih dibawah umur yang ditulis di daftar pemilih dan ditulis di stiker.
Dibeberapa TPS juga ada Pantarlih yang menghapus data pemilih padahal pemilih tersebut masih terdaftar dengan alasan lama pergi ke luar negeri.
Temuan lainnya yakni adanya pemilih yang tidak dicoret dari data pemilih padahal sudah meninggal, juga adanya stiker yang tertukan dengan KK yang berbeda.
Pengawas juga melaporkan mereka menemukan Pantarlih juga tidak mencoret pemilih yang sudah pindah domisili. Temuan lainnya adanya pemilih yang masih hidup tetapi punya surat kematian.
Anggota Bawaslu Ponorogo, Juwaini mengungkapkan juga terdapat rekomendasi dari Pengawas di Kecamatan untuk Coklit ulang karena adanya Pantarlih mencoklit tidak sesuai dengan SK atau diperbantukan ke TPS lain.
Lebih lanjut, atas temuan tersebut langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran untuk memberi saran perbaikan. Dan apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti bisa berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.
“Dari semua saran perbaikan kita cek kita teliti atas tindak lanjutnya yang disampaikan oleh PPK kita evaluasi dari bukti mereka mengkordinasikan ke PPS dan Pantarlih atas pembenahan kekeliruan yang ada.” Tandasnya.(icw).