Dijelaskan oleh Juwaini, Kordiv PencegahanBawaslu Ponorogo sebagai penanggungjawab pengawasan pemutakhiran data pemilih, dari hasil pencermatan Bawaslu Ponorogo hasil rekap pleno di tingkat kecamatan semua Berita Acara (BA) mengalami perubahan saat pleno di kabupaten yaitu:
1. Rekapitulasi Pemilih Aktif sebanyak 21 kecamatan
2. Rekapitulasi Pemilih Baru sebanyak 10 Kecamatan
3. Rekapitulasi Pemilih TMS sebanyak 20 Kecamatan
4. Rekapitulasi Pemilih Perbaikan Data sebanyak 15 Kecamatan
5. Rekapitulasi Pemilih Potensial Non KTP-El sebanyak 15 Kecamatan.
Perubahan rekap di kabupaten sebenarnya masih bisa ditolerir bila itu berkaitan dengan sinkronisasi pada pemilih di TPS lokasi khusus, karena memang pemilihnya baru di cek kegandaan dan penghapusannya dilakukan setelah pleno di kabupaten.
Tapi berdasar hasil pencermatan ternyata sebagian pleno di kecamatan juga ada karena faktor kekurang cermatan terhadap data pemilih yg tidak berhubungan dengan pemilih di lokasi khusus (Loksus).
Hal ini diharapkan oleh pengawas untuk benar benar menjadi pengalaman bagaimana pemahaman yang menyeluruh dan utuh terhadap penyelenggara di bawah yang ada di kecamatan dan desa benar benar memadai.
Hal ini penting untuk menyelaraskan kinerja yang proporsional, sehingga kedepan bisa lebih siap dan menumbuhkan kepercayaan kepada peserta da masyarakat akan profesionalitas kinerja penyelenggara.
Disisi lain Bawaslu mencermati keberadaan partisipasi partai politik yang hadir pada pleno terbuka tingkat desa maupun kecamatan, di tingkat desa total pengurus/perwakilan 18 partai politik yang hadir di pleno 307 desa hanya dihadiri 92 perwakilan, sedangkan pengurus/perwakilan 18 partai politik yang hadir di pleno 21 kecamatan adalah 120 orang.
Juwaini menjelaskan, padahal peran partai sebagai peserta dalam mengawal pemutakhiran data pemilih sangat penting, karena menyangkut pergerakan data pemilih mulai dari TPS, des, kecamatan sampai penetapan daftar pemilih di kabupaten. (icw).